Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwa menteri pendidikan kita yang baru yaitu bapak Nadiem Anwar Makarim begitu resmi menjabat sebagai menteri pendidikan Indonesia langsung ingin mendengarkan apa yang menjadi keinginan para guru di Indonesia diantaranya penyederhanaan RPP dan administrasi lainnya.
Begitupun juga dengan keluarnya petunjuk dan teknis (juknis) PPDB tahun 2019/2020 untuk SD/SMP/SMK ini seperti lebih cepat launchingnya daripada tahun sebelumnya. Pada prinsipnya proses PPDB itu dilakukan berdasarkan:
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan.
Adapun ketentuan PPDB 2019/2020 setiap jenjang adalah sebagai berikut :
1. PADA TK (TAMAN KANAK-KANAK)
a. berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat)
tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun
untuk kelompok B.
Pasal 5
2. PADA SD
berusia:
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan.
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7
(tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling
rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta
didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan
rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat
dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
3.PADA SMP
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang
menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
4. PADA SMA atau SMK
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh)
SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada
tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain
yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9
(sembilan) SMP.
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau
kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan
tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Adapun cara pendaftaran PPDB 2019/2020 untuk SD/SMP/SMA/SMK melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali;
d. prestasi.
Penjelasan:
(1) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
(2) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dengan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan, maka dengan prestasi.
Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan, yaitu tertanggal 10 Desember 2019.
Untuk selengkapnya tentang juknis ppdb 2019 silakan download pada tautan berikut:
Link download Juknis PPDB 2019/2020 Silakan klik di sini
Link download Juknis PPDB 2019/2020 Silakan klik di sini
0 Response to "Juknis PPDB SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2020/2021"
Post a Comment