BOS Naik !! Berikut Juknis BOS RA dan Madrasah 2020/2021

Kabar gembira bagi warga madrasah untuk tahun pelajaran baru 2020/2021, karena Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disebut BOS mengalami kenaikan. Dalam Juknis BOS 2020/2021 kenikan yang paling besar diperuntukan untuk Raudhatul Athfal (RA) yang kenaikannya mencapai 100%, semula dana BOS untuk RA sebesar 300.000 rupiah perpeserta didik menjadi 600.000 rupiah perpeserta didik untuk satu tahun, hal ini diharapkan dapat memacu semangat para pendidik dan peningkatan kegiatan belajar mengajar di lingkungan RA. Kemudian untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah/Kejuruan (MA/MAK) mengalami kenaikan sebesar 100.000/siswa, untuk MI yang semula 800.000 menjadi 900.000 rupiah per peserta didik dalam satu tahun, untuk MTs semula 1.000.000 rupiah menjadi 1.100.000 rupiah per siswa dalam satu tahun, sedangkan untuk Madrasah Aliyah/MAK yang semula 1.400.000 rupiah menjadi 1.500.000 rupiah per siswa dalam satu tahun.
Mudah-mudahan dengan kenaikan ini menjadi hal positif bagi RA dan Madrasah, meskipun keadaan di luar sudah berimbang dengan kebutuhan yang beberapa waktu lalu sudah mengalami kenaikan. Madrasah dan sekolah lain pada umumnya merasa sangat terbantu dengan adanya kenaikan dana BOS tahun 2020/2021 yang biasa digunakan untuk delapan standart pendidikan sesuai arahan/juknis yang berlaku pada tahun yang ditentukan.
Terdapat beberapa item juknis penggunaan dana BOS tahun 2020/2021 yang sedikit berbeda dari tahun lalu, di bawah ini kami tulis beberapa item penggunaan dana BOS yang bisa menjadi titik perhatian diantaranya:
  • Untuk pembelian buku baik buku teks utama ataupun buku pendamping tidak dipatok berapa persen  besarnya seperti tahun lalu yaitu sebesar 20%, namun untuk tahun 2020/20201 pembelian buku ditentukan sesuai kebutuhan madrasah.
  • Pengembangan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti 
  • Pengembangan madrasah sehat dan ramah anak
  • Kegiatan pertemuan wali dan home visit/pemberdayaan orang tua
  • Biaya pengembangan pembelajaran berbasis TIK (pengembangan e-book)
  • Pembelian Langganan BUKU DIGITAL / APLIKASI PEMBELAJARAN DIGITAL
  • Sewa Kendaraan/Sewa tempat untuk kegiatan ekstrakurikuler (misal: menyewa kolam renang, lapangan badminton, futsal, atletik, dll untuk melatih peserta didik agar lebih kompeten)
  • Pelatihan Pengembangan Lahan Madrasah (misal : beternak, berkebun, dan biotrop)
  • Pembangunan WC (tidak boleh melebihi 25.000.000)
  • Honor pengelola BOS bisa perbulan/bulanan
  • Pengembangan Perpustakaan Digital
  • Adanya honor operator (apabila tenaga bukan kompeten) dibayar saat waktu pengerjaan/per kegiatan, bukan  rutin bulanan
  • Printer maksimal 2 unit/tahun
  • Komputer/Laptop maksimum 10 unit
  • Proyektor maksimal 2 unit. @unit maksimum 8 juta
  • Biaya lainnya di luar juknis BOS No. 1 - 13 jika semua sudah terpenuhi
  • Penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai  untuk madrasah NEGERI (guru & tenaga kependidikan non PNS dan honor-honor kegiatan) Maksimal 30% dari total penerimaan dana BOS dalam satu tahun
  • Penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai  untuk madrasah SWASTA (guru & tenaga kependidikan non PNS dan honor-honor kegiatan) dapat lebih dari 30% dari total penerimaan dana BOS dalam satu tahun
LARANGAN PENGGUNAAN BOS YANG PERLU DIPERHATIKAN
  • Membiayai iuran dalam rangka pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional
  • Membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagaamaan
Untuk file lengkap Juknis BOS 2020/2021 berformat pdf, silakan download pada link di bawah ini:
Demikian uraian juknis BOS madrasah untuk tahun 2020/2021 yang bisa kami sajikan untuk anda yang  memiliki kepentingan akan hal tersebut di atas. Apabila informasi ini bermanfaat bagi anda, silakan share ke berbagai media sosial milik anda agar yang lain mengetahui informasi penting ini.

0 Response to "BOS Naik !! Berikut Juknis BOS RA dan Madrasah 2020/2021"

Post a Comment