Bantuan Transportasi (BANTRAS) 2018 Cilacap, bukan untuk guru madrasah Kemenag

Wahai.. Putra Putri Cilacap.. Dengar.. Lah panggilan-mulia.. 
Tanah.. Lahirmu menanti mu.. Karya dan pengabdi.. an.. mu.. 
Laut biru.. Sawah menghijau.. Jadikan pemacu semangatmu.. 
Budaya.. mu.. Cermin sikapmu.. Tinggikan jati di.. ri.. mu.. 
Berkarya.. lah.. Di-ta.. nahmu.. Bangga.. kan dirimu.. 
Bangun.. kota, bangun.. desa nisca.. ya sejahtera.. 

Sumbangkan.. apa yang kau bisa.. 
Satu.. kan karya dan cipta.. Mantap.. kan irama langkahmu.. 
Bangga.. Mbangun Desa..  



Itulah bunyi lagu kebanggaan Cilacap "Bangga Mbangun Desa". Perhatikanlah dengan seksama lirik demi lirik "Dengar.. Lah panggilan-mulia.. Tanah.. Lahirmu menanti mu.. Karya dan pengabdi.. an.. mu..".
Pada potongan lirik tersebut tepat sekali bila diartikan bahwa kita harus berkarya dan mengabdi, tidak terkecuali guru. Guru berperan penting dalam mengisi kualitas sebuah daerah, maka dari itu besar sekali pengabdian dari para guru dimanapun berada, termasuk di lingkungan Kab. Cilacap.
Pada awal tahun ini, terdapat angin segar bagi para guru, khususnya guru honorer di lingkungan Kab. Cilacap, karena pada awal Januari 2018, Pemkab Cilacap telah meng"GOL"kan anggaran Bantuan Transportasi (Bantras) bagi guru honorer yang besarnya 500.000 - 1.000.000 per guru honorer, (yang 1 juta untuk daerah yang sulit dijangkau). 
Berita selengkapnya silahkan krocek di :
Terlihat harapan gembira bagi guru honorer pada awal tahun ini, Akan tetapi terdapat hal yang sangat mengganjal, APA ITU?? bahwa anggaran itu untuk guru honorer di bawah naungan Kemdikbud Kabupaten Cilacap, sama sekali tidak dicolek sedikitpun untuk guru yang berada di naungan Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, KENAPA INI TERJADI?? padahal kita sama-sama berjuang mencerdaskan anak didik di seluruh lingkungan Kabupaten Cilacap, sama-sama membayar pajak baik tanah ataupun kendaraan, tetapi mengapa kami tidak mendapatkan perhatian?? apakah sengaja atau memang terdapat alasan-alasan tertentu? padahal tunjangan fungsional bagi guru kemenag yang hanya 250.000/bulan  kini ditiadakan. Adil atau Pilih Kasih?

Menanggapi hal demikian, Perwakilan Formaraci (Forum Komunikasi RA dan MI Kab. CIlacap) hari ini, Jum'at, 18 Januari 2018 melakukan audensi dengan Kepala Kemenag Cilacap dan Kasi Pendidikan Madrasah, dan berikut hasil singkatnya :

Audiensi Formaraci Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Cilacap.

Siang tadi pengurus formaraci (Forum Operator Madrasah dan RA Cilacap) beraudiensi dengan Bpk. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Cilacap dan Kasi Penma di ruang rapat kankemenag Cilacap. 

Dalam audiensinya pengurus Formaraci menyampaikan beberapa hal diantaranya:

Telah melaksanakan rapat kordinasi pengurus Formaraci dan Penma Kemenag Cilacap pada hari Sabtu, 13 Januari 2018 di Kemit Forest Sidareja, dengan hasil rapat kordinasi sebagai berikut:
* Pergantian pengurus, dengan menambah personil yang memperesentasikan jenjang dan kewilayahan
* Mengagas program GERAKAN SADAR MADRASAH yaitu gerakan memviralkan madrasah melalui banner ukuran 5 m x 1 sebanyak 1.000 banner dengan sepersetujuan bapak kepala kantor. Banner dibuat dengan desain dan layout seragam dan dipasang di depan seluruh Madrasah dan RA serta dipasang di sepanjang jalur jalan nasional/provinsi/kabupaten dan tempat strategis lainnya. Tiap lembaga mengganti biaya cetak sebanyak minimal 2 spanduk. Pemasangan dihandle tim Formaraci. Pembayaran setelah dana Bos disalurkan. Pemesanan melalui kordinator dan berkordinasi dg KKM MI, Mts, MA, serta IGRA. 
* Menanyakan hilangnya anggaran insentif guru NON PNS dari DIPA Kemenag. Dan menyuarakan protes dari guru madrasah dengan adanya ketidakadilan dari guru madrasah terhadap guru sekolah di lingkungan Kemdikbud, dimana mereka menerima bantuan transportasi (Bantras) dari APBD Cilacap. Sementara guru madrasah tidak menerima. 

Tanggapan bapak kepala kantor :


* Mengapresiasi kerja operator

* Memberikan restu dan mendukung Gerakan Sadar Madrasah sebagai bagian dari upaya semakin mensosialisasikan madrasah kepada masyarakat. 
 * Tunjangan Fungsional/ Insentif guru non PNS dihapus dari anggaran oleh pusat karena belum ada payung hukum pasca dihapusnya pasal TF. 
* Bantras adalah kebijakan Pemkab/ Bupati.
* Tentang TF  dan Bantras, maka Formaraci/ guru madrasah sebaiknya Menyuarakan aspirasi kepada pihak-pihak yg berkompeten.

Berbagai komentar, hastag, twitter pun ramai dari guru-guru kemenag di media sosial Cilacap,



Demikian yang terjadi di daerah kami, CILACAP BERCAHAYA. Semoga CAHAYAnya bisa  menyinari bukan hanya sebagian dari wilayahnya, melainkan cahaya itu mampu menyinari seluruh bagian dari Ujung Timur sampai Ujung Barat Kabupaten Cilacap. Harapan kami, kebijakan ini dikaji ulang dan melibatkan pejabat Kementerian Agama Kab. Cilacap, karena kebijakan ini sebenarnya merupakan HAK  untuk seluruh guru honorer baik di lingkungan Kemendikbud ataupun Kemenag tanpa terkecuali, karena kita sama-sama berjuang melaksanakan pendidikan di tanah Cilacap. (Admin Blog)