Calon Pegawai Negeri Sipil (disingkat CPNS) adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama. Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100%.
Setelah memenuhi kewajiban yang berupakan tes seleksi tahap ketiga tersebut, Calon Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan status Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100% setelah menerima SK PNS sebagai pengganti SK CPNS yang telah mereka miliki sebelumnya. Berdasarkan ketentuan pada undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999 menyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditentukan. (Wikipedia)
Setelah memenuhi kewajiban yang berupakan tes seleksi tahap ketiga tersebut, Calon Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan status Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100% setelah menerima SK PNS sebagai pengganti SK CPNS yang telah mereka miliki sebelumnya. Berdasarkan ketentuan pada undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999 menyatakan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditentukan. (Wikipedia)
Berkaitan dengan CPNS, banyak diantara kita yang sangat mengidam-idamkan untuk diterima menjadi cpns dan menjadi abdi negara, melayani masyarakat, dan tentu dengan memperoleh gaji yang cukup serta mendapat jaminan dari negara sampai penghujung usia bahkan sampai anak-anak kita hingga usia 25 tahun (Masih Belajar/Mahasiswa).
Bergembiralah pada tahun 2017 ini dibuka 2 gelombang cpns yaitu pada bulan agustus dan September.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar, seperti beberapa dokumen. Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan.
Untuk itu, pelamar disarankan agar menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap instansi. “Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran,” ujar Herman.
Untuk proses pendaftaran, akan dilakukan secara online melalui situs BKN yakni sscn.bkn.go.id. Pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, dan NIK Kepala Keluarga.
Sejauh ini banyak pelamar yang bermasalah saat mengisikan NIK dan nomor KK. Untuk itu, pastikan NIK dan nomor KK tidak bermasalah, segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Mengingat instansi pemerintah yang membuka penerimaan CPNS cukup banyak, diharapkan pelamar benar-benar teliti dalam memilih jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keinginan. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan. Jangan sampai salah memilih. Karena pelamar tidak dapat mengubah pilihan jika sudah mendaftar.
Bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan akun SSCN yang telah dibuat sebelumnya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar, seperti beberapa dokumen. Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan.
Untuk itu, pelamar disarankan agar menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap instansi. “Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran,” ujar Herman.
Untuk proses pendaftaran, akan dilakukan secara online melalui situs BKN yakni sscn.bkn.go.id. Pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, dan NIK Kepala Keluarga.
Sejauh ini banyak pelamar yang bermasalah saat mengisikan NIK dan nomor KK. Untuk itu, pastikan NIK dan nomor KK tidak bermasalah, segera hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Mengingat instansi pemerintah yang membuka penerimaan CPNS cukup banyak, diharapkan pelamar benar-benar teliti dalam memilih jabatan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keinginan. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan. Jangan sampai salah memilih. Karena pelamar tidak dapat mengubah pilihan jika sudah mendaftar.
Bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan akun SSCN yang telah dibuat sebelumnya.
Berikut Link 61 Instansi Pemerintah yang membuka Lowongan CPNS 2017, Silahkan Klik di sini.