Latar Belakang
Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus
memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan
kelayakan pendirian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Madrasah. Dalam rangka memberikan pengaturan lebih detail tentang
persyaratan pendirian madrasah tersebut, Peraturan Menteri tersebut
mengamanatkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk menyusun Petunjuk
Teknis Persyaratan Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh
Masyarakat dengan dilandasi oleh pemikiran dan pertimbangan sebagai
berikut:
Pertama, akses pendidikan yang bermutu merupakan hak
fundamental setiap warga negara yang tidak dibatasi oleh status sosial,
status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hal ini sejalan dengan komitmen global melalui UNESCO dalam upaya
peningkatan pemerataan akses pendidikan yang bermutu melalui program
"Pendidikan untuk Semua" (Education for All).
Kedua, peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan
nasional menjadi agenda dan prioritas pemerintah dalam upaya membangun
Indonesia yang "sejahtera, demokratis, dan berkeadilan" sesuai dengan
visi RPJMN 2010-2014 dan RPJPN 2005-2025 yang memfokuskan pada program
pembangunan SDM bangsa Indonesia dalam bidang pengembangan kemampuan
ilmu dan teknologi dalam mencapai target pembangunan nasional.
Ketiga, kebijakan teknis peningkatan dan penjaminan
mutu pendidikan nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. Penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan dilakukan dalam tiga program terintegrasi,
yaitu evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Akreditasi merupakan salah
satu program atau kebijakan yang digunakan sebagai strategi penjaminan
dan pengendalian mutu pendidikan nasional. Akreditasi juga merupakan
sebuah "mantra" baru yang digunakan sebagai salah satu instrumen
penilaian kelayakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan
dengan mengacu pada 8 (delapan) SNP, yaitu (i) standar isi, (ii) standar
kompetensi lulusan, (iii) standar proses, (iv) standar pendidik dan
tenaga kependidikan, (v) standar sarana dan prasarana, (vi) standar
pengelolaan, (vii) standar penilaian, dan (viii) standar pembiayaan.
Keempat, sejalan dengan pemikiran tersebut, dalam
upaya meningkatkan akses pendidikan madrasah yang bermutu, maka perlu
kebijakan strategis untuk menjamin bahwa layanan pendidikan madrasah
telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan
pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kabupaten/Kota. Dalam konteks
ini, pemberian izin pendirian madrasah merupakan pintu masuk yang
strategis untuk menjamin pemenuhan standar pelayanan minimal
penyelenggaraan pendidikan madrasah.
Atas dasar pemikiran tersebut, kebijakan dan peraturan tentang
persyaratan dan prosedur pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat perlu diatur secara lebih baik dengan mengedepankan pada
aspek kualitas pemenuhan SPM.
sumber : http://direktori.madrasah.kemenag.go.id/