Ada sebagian foto yang boleh digunakan dan yang dilarang.
Memasuki Pemilu 2014, mungkin sebagian pejabat di wilayah kantor kementerian akan ikut kembali meramaikan jalanya pemilihan dengan mencalonkan diri sebagai salah satu caleg. untuk itu kita perlu mengetahui, mana foto yang boleh digunakan dalam kelembagaan terutama ditingkat pendidikan dari mulai RA, MI, MTs, MA, dan Perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama RI. Berikut selengkapnya tentang penggunaan foto pejabat di lingkungan Kementerian Agama baik Pusat maupun Daerah.
Selengkapnya klik DI SINI