Sesuai edaran Surat Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-121.1/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/01/2022 tertanggal 31 Desember 2021, menyebutkan bahwa :
Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, dengan ini kami sampaikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2022 sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami mohon kepada Saudara untuk melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
1. Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah;
2. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.
Kriteria Penerima Tunjangan
- Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
a. Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
b. Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
c. Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
d. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, dikecualikan bagi pengawas penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d dan IV/e dengan pangkat pembina utama madya dan pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
a. Penyuluh agama;
b. Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
6) Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
7) Tenaga Pendamping Desa;
c. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
d. Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS);
e. Pengurus Partai Politik.
Untuk lebih lengkapnya silakan unduh file pdf berikut Juknis Pencairan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2022
0 Response to "Juknis Pencairan TPG Terbaru Tahun Anggaran 2022"
Post a Comment