50% DANA BOS UNTUK HONORER, Berikut Juknis BOS Madrasah Terbaru Tahun 2022

Dalam juknis ini, Kemenag mengatur alokasi untuk belanja pegawai maksimal 50% dari total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun. Belanja pegawai itu meliputi honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor kegiatan. “Batas maksimum penggunaan dana BOP dan BOS untuk honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan, baik pada madrasah negeri maupun swasta, sebesar 50% dari total dana BOP dan BOS yang diterima dalam satu tahun,” terang Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (24/11/2021). “Jika berdasarkan Analisa kebutuhan, belanja pegawai melebihi batas maksimum, madrasah harus sampaikan justifikasi untuk mendapat persetujuan dari Kankemenag Kabupaten/Kota,” sambungnya. Hal baru lainnya dalam juknis BOP dan BOS 2022 adalah ketentuan penggunaan dana. Menurut Ali Ramdhani, madrasah dalam menggunakan dana BOP dan BOS harus mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2022 yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Penggunaan dana BOP dan BOS didasarkan pada skala prioritas kebutuhan RA dan Madrasah, khususnya dalam rangka percepatan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP). “Prioritas penggunaan dana BOP dan BOS adalah untuk membantu pembiataan kegiatan operasional RA dan Madrasah,” jelas Dhani.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi menambahkan, satuan Biaya BOP dan BOS tahun depan sama dengan 2021. Untuk BOP RA sebesar Rp. 600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun. Dana BOS MI sebesar Rp. 900 ribu, MTs Rp. 1,1juta, serta MA dan MAK sebesar Rp. 1,5 juta untuk setiap siswa dalam setahun.

“Sebagaimana tahun lalu, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam,” jelasnya.


M. Isom mengingatkan bahwa ada sejumlah larangan dalam penggunaan dana BOP RA dan BOS madrasah. Larangan itu antara lain, dana BOP dan BOS disimpan dengan maksud dibungakan, ditransfer dari dan ke rekening pribadi untuk keperluan pribadi, dipinjamkan ke pihak lain, dan membiayai kegiatan yang bukan prioritas RA dan Madrasah seperti studi banding, karya wisata, dan lainnya.

Dokumen Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah 2022 ini dapat diakses melalui Portal Kementerian Agama: https://kemenag.go.id/archive/juknis-pengelolaan-bop-dan-bos-pada-madrasah-tahun-anggaran-2022

“Kami telah siapkan layanan konsultasi dan dukungan terkait pengelolaan dana BOP-RA dan BOS Madrasah 2022. Ada tiga saluran, Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://mrc.kemenag.go.id., atau email di alamat helpdesk.madrasah@kemenag.go.id, atau Whatsapp Official: 081147402020,” tandasnya.

Berikut Ringkasan Penggunaan Dana Bos tahun 2022 Khusus Point Pembayaran Untuk Honorer
Jika gambar kurang jelas silakan di zoom






Jika anda ingin melihat keseluruhan isi juknis BOS madrasah tahun 2022, silakan download pada link berikut ini Klik di sini untuk mendownload

Nah demikian tentang penggunan 50% Dana Bos untuk Honorer, adapun contoh penghitungan HONOR/ GAJI untuk PTK resmi dari Kemenag, silakan kunjungi link berikut :

0 Response to "50% DANA BOS UNTUK HONORER, Berikut Juknis BOS Madrasah Terbaru Tahun 2022"

Post a Comment