Jadwal Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020


Kementerian Agama akan melaksanakan Pemutakhiran Data EMIS Periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.    Pemutakhiran data EMIS tersebut diberlakukan bagi seluruh entitas data di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang meliputi :
a.    EMIS Madrasah, terdiri dari data RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah berada di bawah koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam (Pendis) di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi Pendidikan Madrasah/Pendis di_ tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota).
b.    EMIS PD-Pontren, terdiri dari data Pondok Pesantren (Pontren), Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ), Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Program Wajar Dikdas (PPS Wajar Dikdas), Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) berada di bawah koordinasi Bidang PD- Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PD-Pontren/ PAKIS/Pendis di tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota).
c.     EMIS PD-Pontren tidak melakukan pendataan Program Paket (A, B dan C) yang dikelola oleh PKBM di bawah naungan Pondok Pesantren. Pendataan penyelenggaraan Program Paket tersebut dilakukan melalui DAPODIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
d.    EMIS PAI, terdiri dari data Guru PAI, Pengawas PAI dan Penyelengaraan PAI di Sekolah berada di bawah koordinasi Bidang PAI/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PAI/PAKIS/Pendis Islam di tingkat Kankemenag Kab./ Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota).
2.    Aplikasi pendataan EMIS dapat diakses pada laman:
a.    Aplikasi EMIS Madrasah : emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
b.    Aplikasi EMIS PD-Pontren : emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren
c.     Aplikasi EMIS PAI : emispendis.kemenag.go.id/emis_pai
3.    Satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pontren, MDT, LPQ, PPS Wajar Dikdas, PDF dan SPM), Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
4.    Jadwal pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020 dimulai terhitung tanggal 1 September 2019 sampai dengan 30 Desember 2019.
5.    Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diharapkan untuk meneruskan informasi ini ke seluruh satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pontren, MDT, LPQ, PPS Wajar Dikdas, PDF dan SPM), Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI pada Sekolah dan Pengawas Madrasah yang berada di wilayahnya melalui Kankemenag Kab./Kota.
6.    Khusus untuk pendataan EMIS Madrasah (RA, MI, MTs dan MA), mohon diperhatikan tahapan-tahapan pendataan sebagaimana terlampir.

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat. Adapun file Surat keputusan tersebut dapat didownload melalui link berikut:

0 Response to "Jadwal Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020"

Post a Comment