Kementerian Agama akan melaksanakan Pemutakhiran Data EMIS Periode
Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020. Sehubungan dengan hal tersebut, kami
sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Pemutakhiran data EMIS
tersebut diberlakukan bagi seluruh entitas data di bawah binaan Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, yang meliputi :
a.
EMIS Madrasah, terdiri dari data RA, MI, MTs, MA
dan Pengawas Madrasah berada di bawah koordinasi Bidang Pendidikan
Madrasah/Pendidikan Islam (Pendis) di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi
Pendidikan Madrasah/Pendis di_ tingkat Kankemenag Kab./Kota (sesuai tipologi
masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota).
b.
EMIS PD-Pontren, terdiri dari data Pondok Pesantren
(Pontren), Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), Lembaga Pendidikan Al Quran
(LPQ), Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Program Wajar Dikdas (PPS Wajar
Dikdas), Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)
berada di bawah koordinasi Bidang PD- Pontren/PAKIS/Pendis di tingkat Kanwil
Kemenag Provinsi dan Seksi PD-Pontren/ PAKIS/Pendis di tingkat Kankemenag
Kab./Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota).
c.
EMIS PD-Pontren tidak
melakukan pendataan Program Paket (A, B dan C) yang dikelola oleh PKBM di bawah naungan Pondok
Pesantren. Pendataan penyelenggaraan Program Paket tersebut dilakukan melalui
DAPODIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
d.
EMIS PAI, terdiri dari data
Guru PAI, Pengawas PAI dan Penyelengaraan PAI di Sekolah berada di bawah koordinasi Bidang PAI/PAKIS/Pendis di tingkat
Kanwil Kemenag Provinsi dan Seksi PAI/PAKIS/Pendis Islam di tingkat Kankemenag
Kab./ Kota (sesuai tipologi masing-masing Kanwil dan Kankemenag Kab./Kota).
2.
Aplikasi pendataan EMIS
dapat diakses pada laman:
a.
Aplikasi EMIS Madrasah :
emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
b.
Aplikasi EMIS PD-Pontren :
emispendis.kemenag.go.id/emis_pontren
c.
Aplikasi EMIS PAI :
emispendis.kemenag.go.id/emis_pai
3.
Satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pontren, MDT,
LPQ, PPS Wajar Dikdas, PDF dan SPM), Guru PAI, Pengawas PAI dan Pengawas
Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak berhak untuk
mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
4.
Jadwal pelaksanaan
pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020 dimulai
terhitung tanggal 1 September 2019 sampai dengan 30 Desember 2019.
5.
Kepala Kanwil Kemenag
Provinsi diharapkan untuk meneruskan informasi ini ke seluruh satuan pendidikan
(RA, MI, MTs, MA, Pontren, MDT, LPQ, PPS Wajar Dikdas, PDF dan SPM), Guru PAI
pada Sekolah, Pengawas PAI pada Sekolah dan Pengawas Madrasah yang berada di
wilayahnya melalui Kankemenag Kab./Kota.
6.
Khusus untuk pendataan EMIS
Madrasah (RA, MI, MTs dan MA), mohon diperhatikan tahapan-tahapan pendataan
sebagaimana terlampir.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, semoga
bermanfaat. Adapun file Surat keputusan tersebut dapat didownload melalui link
berikut:
0 Response to "Jadwal Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020"
Post a Comment