Cara Melaporkan Gratifikasi

Pegawai negeri dan penyelenggara negara selama menjabat memiliki kewajiban untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Tujuan pelaporan ini adalah mendorong pejabat negara transparan, akuntabel dan berintegritas dalam memberikan pelayanan publik.
Adapun mekanisme laporan gratifikasi sebagai berikut :
Setelah menerima hadiah/gratifikasi, PNS / penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari sejak tanggal mnerima
1. Daftar melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) di https:/gol.kpk.go.id
2. Klik menu Lapor Gratifikasi dan entry data dengan mengisi identitas pelapor dan uraian laporan. Klik menu daftar pelaporan gratifikasi lalu klik status "kirim Laporan Gratifikasi"

Berikut secara lebih detail :
sumber : kemenag.go.id

0 Response to "Cara Melaporkan Gratifikasi"

Post a Comment