Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. Untuk itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diterbitkan untuk menjadi pedoman pembayaran THR 2019. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
THR 2019 wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk memberi informasi dan pendampingan pembayaran THR 2019 itu, Kementerian Ketenagakerjaan & Pemerintah Daerah membuka Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2019.
Ulasan di atas berkaitan dengan THR di perusahaan, namun bagaimana jika anda bukan bekerja pada perusahaan melainkan bekerja pada sebuah Yayasan.
Pertanyaan
Apakah anda bekerja pada sebuah yayasan? Apakah hati anda bertanya-tanya tentang dapat atau tidakkah THR dari Yayasan?
Nah sekarang bagaimana dengan Yayasan, apakah Yayasan termasuk perusahaan?
Berikut ulasannya :
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan pada Bab I Ketentuan Umum, yang dimaksud dengan perusahaan adalah:
a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Jika mengacu pada pengertian di atas, maka pengurus yayasan termasuk dalam pengertian pengusaha dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang berarti wajib memberikan THR kepada pekerjanya sesuai aturan-aturan yang tertera pada Permenaker tersebut.
Sumber : lapor.go.id
0 Response to "Perusahaan Wajib Memberikan THR, Bagaimana Dengan Yayasan?"
Post a Comment