Keputusan Presiden Tentang Cuti Bersama PNS 2019


Seperti yang sudah beredar di situs-situs resmi pemerintahan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden No. 13/2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Dalam Keppres telah menetapkan bahwa tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. 
Sehingga pada tahun 2019 ini terdapat empat hari cuti bersama. Keputusan Cuti Bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, yang menyebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keppres. Dengan adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. 
Penetapan cuti bersama ini diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS. PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2019 yang berlaku untuk umum. Cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres, sama dengan SKB yang telah ditandatangani tiga Menteri tersebut.

Demikian tentang informasi resmi tentang Kepres Cuti Bersama PNS Tahun 2019, semoga bermanfaat.

0 Response to "Keputusan Presiden Tentang Cuti Bersama PNS 2019"

Post a Comment