Berikut edaran resmi Dirjen Bimas Islam No. B.3940DJ.III/Hk.00.7/08/18 Tentang Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushola. Klik untuk membuka / mengunduh
- Home
- No Label
- Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Tentang Tuntunan Penggunaan Suara di Muhsola, Langgar, dan Masjid