Kabar baik datang pada awal bulan April ini, dimana Kementerian Agama mengeluarkan Keputusan Dirjen Pendis No. 64 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS Dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal-Madrasah Tahun 2018.
- Besar Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2018), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
- Besar Tunjangan Khusus Guru RA/Madrasah pNS adalah Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupj.ah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua Belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2018), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp. 27.600.000,- (dua puluh tujuh juta enam. ratus ribu rupiah).
Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bagi guru PNS yang bersangkutan harus ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Sementara, untuk guru bukan PNS yang bersangkutan harus memenuhi kriteria berikut:
1. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
2. Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten I Kota.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Terraga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
4. Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan fungsional dan latau bantuan tunjangan profesi dapat menjadi sasaran penerima bantuan khusus ini jika memenuhi persyaratan yang diatur daiam Petunjuk Teknis ini.
5. Aktif melaksanakan tugas pembelajaran pada RA/Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat tugas di daerah khusus (kriteria daerah sebagaimana diuraikan pada bagian atas lampiran keputusan),
Untuk mendapatkan file pdf nya silakan klik tautan berikut :
- Keputusan Dirjen Pendis No. 64 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS Dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal-Madrasah Tahun 2018
- Lampiran Keputusan Dirjen Pendis No. 64 Tahun 2018
sumber : kemenag.go.id