Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 223, 46, dan 13 Tahun 2018, maka hari-hari libur (tanggal merah) kalender nasional adalah sebagai berikut :
- Home
 - Berita Pendidikan
 - Kalender Hari Libur Nasional Tahun 2018
 

