Pada kesempatan kali ini, sesuai percobaan mengisi kembali simpatika pada semester genap atau dua pada tahun 2017/2018, kami setidaknya memberikan gambaran dalam mengisi simpatika semester 2 ini sembari menunggu Juknis TPG yang terbaru pada tahun 2018 :
Berikut Panduan singkat pengisian simpatika 2018 semester 2 :
Syarat Pengangkatan Kepala Madrasah sesuai PMA No.58 Tahun 2017 :
PNS bisa menjabat Kepala Madrasaah di Negeri atau Swasta
Pegawai non PNS tidak bisa mejabat sebagai kepala madrasah pada madrasah negeri
Memiliki Sertifikat Pendidik (sudah verval NRG)
Berusia maksimal 55 tahun saat diangkat
Pengalaman minimal 9 tahun di Negeri, atau paling sedikit 6 tahun di Swasta
Paling rendah PNS Golongan III/c, dan untuk Non PNS setara (inpassing) III/C
Kepala pada madrasah negeri wajib memiliki sertifikat Kepala Madrasah paling lambat 3 tahun setelah diangkat
Kepala di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) memiliki pengalaman mengajar minimal 4 tahun dan Paling rendah PNS Golongan III
Syarat Pengangkatan Kepala Madrasah sesuai PMA No.58 Tahun 2017 :
Penyesuaian Beban Kerja Otomatis
Berikut Screenshot pembagian otomatis kepala dan wali kelas
Struktur kurikulum simpatika maksimal (yang bisa masuk tanpa tanda merah) :
Kelas 1 K.13 = Otomatis 34 maksimal 36
Kelas 2 KTSP = Otomatis 30 maksimal 34
Kelas 3 KTSP = Otomatis 32 maksimal 36
Kelas 4 K.13 = Otomatis 43 maksimal 45
Kelas 5 KTSP = Otomatis 39 maksimal 43
Kelas 6 KTSP = Otomatis 39 maksimal 43
Berikut screenshot jumlah jam maksimal dari kelas 1 s.d. kelas 6
Panduan Lengkap Simpatika Versi 2.0 rilis tahun 2018
Untuk mendapatkan file aslinya silakan unduh, klik di sini
update pengisian jadwal simpatika terbaru, dengan beban mengajar dan struktur kurikulumnya silakakan kunjungi halaman berikut : Juknis TPG 2018 dan struktur kurikulum simpatika