RKM - Penyusunan RKM (Rencana Kerja Madrasah) dan juga RKAM (Renana Kegiatan dan Anggaran Madrasah) harus dibuat guna mempermudah mencapai tujuan madrasah, baik itu jangka pendek, menengah, atau jangka panjang. Dalam penyusunannya melibatkan semua pemangku kepentingan pendidikan setempat (kepala madrasah, guru, pengurus/komite, wali siswa, dan tenaga kependidikan), maka persiapanya perlu dilaksanakan mulai dari sekarang agar mempermudah memperoleh hasil yang diharapkan.
Di dalam pelaksanaanya, terdapat berbagai komponen yang harus ada dan perlu disesuaikan yaitu seluruh komponen yang terdapat dalam standar pendidikan yang terdiri dari delapan item yaitu, standar isi, standar proses, standar kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar penilaian, standar sarana da prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Ke delapan standar tersebut harus sesuai dan saling melengkapi.
Di dalam pelaksanaanya, terdapat berbagai komponen yang harus ada dan perlu disesuaikan yaitu seluruh komponen yang terdapat dalam standar pendidikan yang terdiri dari delapan item yaitu, standar isi, standar proses, standar kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar penilaian, standar sarana da prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Ke delapan standar tersebut harus sesuai dan saling melengkapi.
Penyusunan Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM) yang telah selesai, maka kinerja ke depan diharapkan dapat membantu Kepala Madrasah, pengurus yayasan, komite maupun guru dan karyawan menjadi lebih baik dalam rangka mengelola sumber dana yang ada baik berasal dari pemerintah maupun masyarakat, untuk membiayai pelaksanaan pendidikan dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Sehingga pengelolaan keuangan dapat terprogram dan dapat digunakan secara trasparan sesuai dengan harapan kita semua.
Namun untuk mewujudkan Rencana Kerja Tahunan Madrasah (RKTM) perlu mendapat respon serta dukungan dari yayasan, stekohulder, komite, warga Madrasah, masyarakat, pemerintah, maupun pihak-pihak lain yang terkait selaku pemangku kepentingan pendidikan.