PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2016


Berisi kurang lebih tentang madrasah swasta boleh mengelola pembiayaan yang bersumber dari masyarakat dan dapat dikelola oleh Komite Madrasah berdasarkan musyawarah dan mufakat.

Pasal 62B
(1) Pembiayaan madrasah yang dikelola oleh Komite Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62A dipergunakan untuk:
a. pemenuhan kekurangan biaya pendidikan yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
b. pembiayaan kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dapat dianggarkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
c. pembiayaan kegiatan peningkatan mutu yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang dilaksanakan di luar jam kerja dan/atau yang tidak termasuk beban kerja; '
d. pembayaran honorarium pendidik dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil yang tidak dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
e. pembiayaan pengadaan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang tidak dibiayai atau memenuhi kekurangan biaya yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
f. pembiayaan biaya personal kebutuhan hidup peserta didik di asrama bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan sistem asrama;
g. pemberian beasiswa prestasi kepada peserta didik; dan h. pembiayaan kegiatan tertentu yang dapat
menunjang peningkatan akses, mutu, dan daya