Biaya Umrah Tahun 2018 minimal 20 Juta


Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 221 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan umrah referensi, artinya biaya yang kita keluarkan minimal ketika kita memilih biro umrah adalah 20 juta rupiah. Apabila biaya kurang dari nominal tersebut, maka biro yang bersangkutan bisa dipertanyakan dan perlu penjelasan lebih lanjut. Berikut Surat Keputusan tersebut :

Untuk Mengunduh silakan klik di sini